Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net

Publika

Tindakan Heru Mencopot Sekda Marullah Politisasi Birokrasi Sekaligus Berbahaya

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 16:22 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

LANGKAH Penjabat Sementara Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Sekda Marullah Matali terus menjadi sorotan. Sebagai seorang Pj gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan dipilih oleh masyarakat, langkah Heru mencopot sekda ini memang dianggap sudah offside.

Tindakan yang dilakukan Heru Budi dengan mencopot sekda menimbulkan kegaduhan di publik. Sebagai seorang Penjabat Sementara, Heru harusnya lebih fokus mengawal program-program pelayanan di Jakarta, bukan justru menciptakan suatu hal yang tidak perlu yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jakarta.

Terlebih yang menjadi pertanyaan besar adalah apa sebab utama Marullah Matali, Sekda Provinsi DKI Jakarta yang selama ini memiliki track record kerja yang baik dan juga putra Betawi asli mesti dicopot dari jabatannya?


Dalam kondisi normal sekalipun seorang gubernur yang dipilih lewat pemilu tidak dengan mudah mencopot seorang pejabat birokrasi, apalagi Heru seorang Pj yang baru memimpin Jakarta kurang dari 2 bulan.

Langkah Heru ini tentu saja dapat ditafsirkan sebagai sebuah manuver politik kekuasaan. Dan hal ini tentu saja amat berbahaya bagi jalannya birokrasi di Jakarta.

Dalam birokrasi memberhentikan seseorang, memutasi memiliki aturan aturan yang sangat rigid dan tidak bisa hanya berdasarkan selera sang pejabat. Apalagi mencopot atau memutasi seorang sekda yang merupakan posisi teratas dalam birokrasi di pemerintah daerah. Aturannya lebih rigid.

Ditambah tentunya untuk menduduki kualifikasi seorang sekda tentu bukan perkara sederhana. Akan lebih banyak waktu lagi yang terbuang dalam proses pergantian sekda ini.

Waktu dimana terjadi kekosongan seorang sekda yang saat ini diisi oleh seorang pejabat sementara sekda, ini tentunya akan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jalannya pemerintahan di Jakarta.

Masyarakat Jakarta melalui wakil-wakilnya di DPRD Jakarta berhak untuk memprotes terhadap langkah yang di lakukan Heru Budi ini. Tindakan Heru Budi ini berpotensi menciptakan kegaduhan di ibukota negara.

Karena tindakan yang dia lakukan jauh dari nilai nilai good corporate governance yang setelah reformasi terus diperjuangkan oleh penyelenggara negara.

Apalagi Heru juga saat ini masih rangkap sebagai kepala kesekretariatan presiden yang juga bertentangan dengan seruan presiden agar pejabat tidak rangkap jabatan.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya