Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net

Publika

Tindakan Heru Mencopot Sekda Marullah Politisasi Birokrasi Sekaligus Berbahaya

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 16:22 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

LANGKAH Penjabat Sementara Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Sekda Marullah Matali terus menjadi sorotan. Sebagai seorang Pj gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan dipilih oleh masyarakat, langkah Heru mencopot sekda ini memang dianggap sudah offside.

Tindakan yang dilakukan Heru Budi dengan mencopot sekda menimbulkan kegaduhan di publik. Sebagai seorang Penjabat Sementara, Heru harusnya lebih fokus mengawal program-program pelayanan di Jakarta, bukan justru menciptakan suatu hal yang tidak perlu yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jakarta.

Terlebih yang menjadi pertanyaan besar adalah apa sebab utama Marullah Matali, Sekda Provinsi DKI Jakarta yang selama ini memiliki track record kerja yang baik dan juga putra Betawi asli mesti dicopot dari jabatannya?


Dalam kondisi normal sekalipun seorang gubernur yang dipilih lewat pemilu tidak dengan mudah mencopot seorang pejabat birokrasi, apalagi Heru seorang Pj yang baru memimpin Jakarta kurang dari 2 bulan.

Langkah Heru ini tentu saja dapat ditafsirkan sebagai sebuah manuver politik kekuasaan. Dan hal ini tentu saja amat berbahaya bagi jalannya birokrasi di Jakarta.

Dalam birokrasi memberhentikan seseorang, memutasi memiliki aturan aturan yang sangat rigid dan tidak bisa hanya berdasarkan selera sang pejabat. Apalagi mencopot atau memutasi seorang sekda yang merupakan posisi teratas dalam birokrasi di pemerintah daerah. Aturannya lebih rigid.

Ditambah tentunya untuk menduduki kualifikasi seorang sekda tentu bukan perkara sederhana. Akan lebih banyak waktu lagi yang terbuang dalam proses pergantian sekda ini.

Waktu dimana terjadi kekosongan seorang sekda yang saat ini diisi oleh seorang pejabat sementara sekda, ini tentunya akan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jalannya pemerintahan di Jakarta.

Masyarakat Jakarta melalui wakil-wakilnya di DPRD Jakarta berhak untuk memprotes terhadap langkah yang di lakukan Heru Budi ini. Tindakan Heru Budi ini berpotensi menciptakan kegaduhan di ibukota negara.

Karena tindakan yang dia lakukan jauh dari nilai nilai good corporate governance yang setelah reformasi terus diperjuangkan oleh penyelenggara negara.

Apalagi Heru juga saat ini masih rangkap sebagai kepala kesekretariatan presiden yang juga bertentangan dengan seruan presiden agar pejabat tidak rangkap jabatan.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya