Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net

Publika

Tindakan Heru Mencopot Sekda Marullah Politisasi Birokrasi Sekaligus Berbahaya

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 16:22 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

LANGKAH Penjabat Sementara Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Sekda Marullah Matali terus menjadi sorotan. Sebagai seorang Pj gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan dipilih oleh masyarakat, langkah Heru mencopot sekda ini memang dianggap sudah offside.

Tindakan yang dilakukan Heru Budi dengan mencopot sekda menimbulkan kegaduhan di publik. Sebagai seorang Penjabat Sementara, Heru harusnya lebih fokus mengawal program-program pelayanan di Jakarta, bukan justru menciptakan suatu hal yang tidak perlu yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jakarta.

Terlebih yang menjadi pertanyaan besar adalah apa sebab utama Marullah Matali, Sekda Provinsi DKI Jakarta yang selama ini memiliki track record kerja yang baik dan juga putra Betawi asli mesti dicopot dari jabatannya?


Dalam kondisi normal sekalipun seorang gubernur yang dipilih lewat pemilu tidak dengan mudah mencopot seorang pejabat birokrasi, apalagi Heru seorang Pj yang baru memimpin Jakarta kurang dari 2 bulan.

Langkah Heru ini tentu saja dapat ditafsirkan sebagai sebuah manuver politik kekuasaan. Dan hal ini tentu saja amat berbahaya bagi jalannya birokrasi di Jakarta.

Dalam birokrasi memberhentikan seseorang, memutasi memiliki aturan aturan yang sangat rigid dan tidak bisa hanya berdasarkan selera sang pejabat. Apalagi mencopot atau memutasi seorang sekda yang merupakan posisi teratas dalam birokrasi di pemerintah daerah. Aturannya lebih rigid.

Ditambah tentunya untuk menduduki kualifikasi seorang sekda tentu bukan perkara sederhana. Akan lebih banyak waktu lagi yang terbuang dalam proses pergantian sekda ini.

Waktu dimana terjadi kekosongan seorang sekda yang saat ini diisi oleh seorang pejabat sementara sekda, ini tentunya akan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jalannya pemerintahan di Jakarta.

Masyarakat Jakarta melalui wakil-wakilnya di DPRD Jakarta berhak untuk memprotes terhadap langkah yang di lakukan Heru Budi ini. Tindakan Heru Budi ini berpotensi menciptakan kegaduhan di ibukota negara.

Karena tindakan yang dia lakukan jauh dari nilai nilai good corporate governance yang setelah reformasi terus diperjuangkan oleh penyelenggara negara.

Apalagi Heru juga saat ini masih rangkap sebagai kepala kesekretariatan presiden yang juga bertentangan dengan seruan presiden agar pejabat tidak rangkap jabatan.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya