Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Pemerintah dan DPR Keukeuh Sahkan RKHUP Walau Banyak Penolakan, Pengamat: Mau Jadi Negara Komunis?

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 08:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Meski masih menuai banyak penolakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12).

Ini menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah memandang remeh suara masyarakat yang terus menolak sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan publik.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, banyaknya pasal bermasalah dalam RKUHP merupakan ancaman bagi demokrasi di Tanah Air.


Sebab, negara terlalu jauh mengintervensi kebebasan dan hak-hak individu setiap warganya. Ini sama saja telah mengkhianati amanat Reformasi 1998.

“Ini pertaruhannya reformasi. Reformasi dikorupsi, dikadali, dihabisi, untuk kepentingan elite dan oligarki itu,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (6/12).

Ujang juga merasa heran dengan sikap pemerintah dan DPR yang keukeuh mengesahkan RKUHP saat rakyat masih tidak setuju bahkan menolak.

“Ya itulah negara mengatur dirinya sendiri dan membiarkan rakyat yang tidak setuju. Semua diatur negara. Mau jadi negara komunis kah Indonesia ini?” pungkasnya.

Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sarat masalah. Bahkanberpotensi menyeret rakyat ke penjara.

Mulai dari penerapan pasal pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, pasal penghinaan presiden, pengaturan unjuk rasa, hingga pasal tentang paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya