Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai seminar publik di Gedung Sate/RMOLJabar

Hukum

Nekat Selewengkan Dana Bantuan Kebencanaan, Hukuman Mati Sudah Menanti

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 08:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak yang mendapat tugas untuk menyalurkan dana bantuan kebencanaan agar tidak coba-coba menyelewengkan. Termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Kalau nekat melakukan penyelewengan, hukuman mati sudah menanti.

"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Senin (5/12).


Menurut dia, titik rawan korupsi dalam pendistribusian dana kebencanaan ada di semua lini. Apalagi, bantuan yang disalurkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ancaman hukuman mati ini tidak hanya isapan belaka, karena negara sudah serius menyisihkan anggaran untuk membantu korban yang terdampak bencana.

"Dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucapnya.

Kendati begitu, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidaksengajaan, seperti keterlambatan bantuan.

"Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat," imbuhnya.

Saat ini, KPK belum menerima laporan terkait penyelewengan dana kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Meski belum ada laporan, KPK akan terus melakukan pemantauan.

"Misalkan ada indikasi (dan) laporan, indikasinya tentang terjadinya suatu tindak pidana korupsi, tentunya KPK akan melakukan tindak tegas," tutupnya. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya