Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Imbas Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, KPU Tetap Undi Nomor Urut Parpol

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peratuan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang belum bisa diterbitkan pemerintah pada awal Desember 2022 bakal berimbas pada mekanisme penentuan nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, di dalam draf rancangan Perppu Pemilu terdapat salah satu poin aturan mengenai mekanisme penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang rencananya tidak lagi diundi.

Pada pagi tadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, draf rancangan Perppu Pemilu yang sudah selesai dibahas namun belum bisa disahkan dan diterbitkan sebagai peraturan perundang-undangan baru yang berlaku.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, terkait mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Dia menegaskan, pada saat jadwal penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Desember 2022, KPU akan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Yang jelas, tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta pemilu 2024," kata Idham saat dihubungi pada Senin (5/11).

"Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya