Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Imbas Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, KPU Tetap Undi Nomor Urut Parpol

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peratuan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang belum bisa diterbitkan pemerintah pada awal Desember 2022 bakal berimbas pada mekanisme penentuan nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, di dalam draf rancangan Perppu Pemilu terdapat salah satu poin aturan mengenai mekanisme penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang rencananya tidak lagi diundi.

Pada pagi tadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, draf rancangan Perppu Pemilu yang sudah selesai dibahas namun belum bisa disahkan dan diterbitkan sebagai peraturan perundang-undangan baru yang berlaku.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, terkait mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Dia menegaskan, pada saat jadwal penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Desember 2022, KPU akan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Yang jelas, tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta pemilu 2024," kata Idham saat dihubungi pada Senin (5/11).

"Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya