Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Imbas Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, KPU Tetap Undi Nomor Urut Parpol

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peratuan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang belum bisa diterbitkan pemerintah pada awal Desember 2022 bakal berimbas pada mekanisme penentuan nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, di dalam draf rancangan Perppu Pemilu terdapat salah satu poin aturan mengenai mekanisme penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang rencananya tidak lagi diundi.

Pada pagi tadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, draf rancangan Perppu Pemilu yang sudah selesai dibahas namun belum bisa disahkan dan diterbitkan sebagai peraturan perundang-undangan baru yang berlaku.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, terkait mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Dia menegaskan, pada saat jadwal penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Desember 2022, KPU akan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Yang jelas, tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta pemilu 2024," kata Idham saat dihubungi pada Senin (5/11).

"Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya