Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Imbas Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, KPU Tetap Undi Nomor Urut Parpol

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peratuan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang belum bisa diterbitkan pemerintah pada awal Desember 2022 bakal berimbas pada mekanisme penentuan nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, di dalam draf rancangan Perppu Pemilu terdapat salah satu poin aturan mengenai mekanisme penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang rencananya tidak lagi diundi.

Pada pagi tadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, draf rancangan Perppu Pemilu yang sudah selesai dibahas namun belum bisa disahkan dan diterbitkan sebagai peraturan perundang-undangan baru yang berlaku.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, terkait mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Dia menegaskan, pada saat jadwal penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Desember 2022, KPU akan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Yang jelas, tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta pemilu 2024," kata Idham saat dihubungi pada Senin (5/11).

"Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya