Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) saat umumkan penahanan Victor Sitorus selaku mantan Wapres PT Wasco/RMOL

Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp 152 M, KPK Resmi Tahan Bekas Wakil Presiden PT Wasco

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA yang 2013-2015, seorang tersangka resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang tersangka, yaitu M. Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pular Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selanjutnya, Tirtha Adhi Kasmi selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi PT Wijaya Karya (Wika) Persero, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT Wika, Didiet Hartanto selaku Project Manager PT Wika, Firjan Taufa selaku Staf Pemasaran PT Wika, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN, dan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015.


"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung ACLC," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (5/12).

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, dengan adanya pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas PU Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013, tersangka Victor melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan, di antaranya agar Herliyan bisa mendorong dan meyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan tersebut sedang berjalan kata Karyoto, tersangka Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan dan diduga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar supaya Herliyan dapat memerintahkan M. Nasir untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.

Setelah perusahaan tersangka Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari proyek tersebut.

Selain itu kata Karyoto, tersangka Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya para PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Perbuatan tersangka itu, melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 Ayat 1, Pasal 118 Ayat 6, Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar. Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Victor disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya