Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) saat umumkan penahanan Victor Sitorus selaku mantan Wapres PT Wasco/RMOL

Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp 152 M, KPK Resmi Tahan Bekas Wakil Presiden PT Wasco

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA yang 2013-2015, seorang tersangka resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang tersangka, yaitu M. Nasir selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebagai tersangka untuk empat proyek, yakni peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pular Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selanjutnya, Tirtha Adhi Kasmi selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi PT Wijaya Karya (Wika) Persero, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT Wika, Didiet Hartanto selaku Project Manager PT Wika, Firjan Taufa selaku Staf Pemasaran PT Wika, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono selaku Komisaris PT ANN, dan Victor Sitorus (VS) selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015.


"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 di Gedung ACLC," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (5/12).

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, dengan adanya pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas PU Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013, tersangka Victor melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan, di antaranya agar Herliyan bisa mendorong dan meyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan tersebut sedang berjalan kata Karyoto, tersangka Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan dan diduga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar supaya Herliyan dapat memerintahkan M. Nasir untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.

Setelah perusahaan tersangka Victor dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari proyek tersebut.

Selain itu kata Karyoto, tersangka Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya para PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Perbuatan tersangka itu, melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 Ayat 1, Pasal 118 Ayat 6, Perpres 54/2010 beserta perubahannya.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar. Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Victor disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya