Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap dan Gratifikasi HGU, KPK Panggil Presdir PT ADEI Yeoh Gim Khoon

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Saksi-saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau masih terus dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (5/12), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi untuk tersangka M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (5/12).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Fitria Masfita selaku karyawan PT Graha Permata Indah, Yeoh Gim Khoon selaku Presiden Direktur PT ADEI, dan Rudy Ngadiman selaku Staf PT Adimulia Agrolestari.

Tersangka M Syahrir telah resmi ditahan KPK pada Kamis (1/12). Sementara itu, dua tersangka lainnya, Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT AA, sudah lebih dahulu ditahan.

Dalam perkara ini, Frank memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada Frank.

Selanjutnya, Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir untuk membahas perpanjangan HGU PT AA.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut, kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan Syahrir kepada Frank dan Sudarso kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura yang setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA disetujui oleh Frank.

Sekitar September 2021, atas permintaan Syahrir penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari Sudarso dilakukan di rumah dinas Syahria dan Syahrir juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar dan rekomendasi ini dapat dipenuhi Frank.

Terkait penerimaan uang, diduga Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan, di antaranya para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

Kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, Syahrir menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi Syahrir maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank.

Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi, dan hal itu akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya