Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Imbas 88 Pj Kepala Derah Dilantik, Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta ke PTUN

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menimbulkan persoalan hukum.

Keputusan politik pemerintah itu, yang mengangkat Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya karena pilkada dilaksanakan serentak pada November 2024, malah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut tecatat sebagai perkara nomor  422/G/TF/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, bersama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.


Dalam dokumen permohonan yang diposting situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat menilai tindak bertindaknya (omission) tergugat pertama Jokowi seharusnya adalah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah, bukan langsung melantik.

Penerbitan peraturan pelaksana itu, disebutkan, merupakan tindak lanjut atas Pasal 201 dan 205 UU 10/2016 tentang Pilkada, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Dalam poin tuntutannya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Dalam draf laporannya, para penggugat juga mencatat pelantikan kepala daerah di antaranya terbagi menjadi 7 Pj Gubernur, 16 Pj Walikota, dan 65 Pj Bupati terhitung mulai 12 Mei hingga 25 November 2022 yang akan dilakukan oleh Jokowi dan juga Tito.

Karena tidak memiliki dasar hukum, akhirnya para penggugat meminta juga agar pelantikan 88 Pj kepala daerah dinyatakan batal dan tidak sah. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya