Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Imbas 88 Pj Kepala Derah Dilantik, Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta ke PTUN

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menimbulkan persoalan hukum.

Keputusan politik pemerintah itu, yang mengangkat Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya karena pilkada dilaksanakan serentak pada November 2024, malah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut tecatat sebagai perkara nomor  422/G/TF/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, bersama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Dalam dokumen permohonan yang diposting situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat menilai tindak bertindaknya (omission) tergugat pertama Jokowi seharusnya adalah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah, bukan langsung melantik.

Penerbitan peraturan pelaksana itu, disebutkan, merupakan tindak lanjut atas Pasal 201 dan 205 UU 10/2016 tentang Pilkada, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Dalam poin tuntutannya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Dalam draf laporannya, para penggugat juga mencatat pelantikan kepala daerah di antaranya terbagi menjadi 7 Pj Gubernur, 16 Pj Walikota, dan 65 Pj Bupati terhitung mulai 12 Mei hingga 25 November 2022 yang akan dilakukan oleh Jokowi dan juga Tito.

Karena tidak memiliki dasar hukum, akhirnya para penggugat meminta juga agar pelantikan 88 Pj kepala daerah dinyatakan batal dan tidak sah. 

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya