Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Legislator PKS: Melanggar Konstitusi dan Hukum Agama

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 13:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama, dikritik Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan, pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijadikan dalih untuk melegalisasi pernikahan beda agama tidak tepat.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28J UUD 1945 ayat (2) bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


“Artinya HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” kata Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/12).

Sementara, dalam Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa terdapat dua syarat sahnya perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan secara eksplisit, perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

“Dengan begitu, putusan pengadilan yang mengesahkan nikah beda agama dengan dalih HAM sesungguhnya telah menyalahi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai nikah beda agama bertentangan dengan ajaran Islam.

Dia menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Selain itu, lanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kedudukannya tertuang dalam Instruksi Presiden 1/1991 meskipun tidak bersifat mengikat, perkawinan beda agama juga diatur secara spesifik dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab VI Tentang Larangan Kawin.

Misalnya di Pasal 40 huruf (c) disebutkan, larangan melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila wanita tersebut tidak beragama Islam.

Selanjutnya di dalam Pasal 44 secara tegas dinyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, paparnya.

“Atas dasar itu, kami memandang pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan perbuatannya karena melanggar hukum negara dan hukum agama," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya