Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Legislator PKS: Melanggar Konstitusi dan Hukum Agama

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 13:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama, dikritik Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan, pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijadikan dalih untuk melegalisasi pernikahan beda agama tidak tepat.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28J UUD 1945 ayat (2) bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Artinya HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” kata Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/12).

Sementara, dalam Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa terdapat dua syarat sahnya perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan secara eksplisit, perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

“Dengan begitu, putusan pengadilan yang mengesahkan nikah beda agama dengan dalih HAM sesungguhnya telah menyalahi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai nikah beda agama bertentangan dengan ajaran Islam.

Dia menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Selain itu, lanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kedudukannya tertuang dalam Instruksi Presiden 1/1991 meskipun tidak bersifat mengikat, perkawinan beda agama juga diatur secara spesifik dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab VI Tentang Larangan Kawin.

Misalnya di Pasal 40 huruf (c) disebutkan, larangan melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila wanita tersebut tidak beragama Islam.

Selanjutnya di dalam Pasal 44 secara tegas dinyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, paparnya.

“Atas dasar itu, kami memandang pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan perbuatannya karena melanggar hukum negara dan hukum agama," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya