Berita

Diskusi Pandawa bertema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'/Ist

Politik

Revisi Perpres 191 Penting untuk Perkuat Tugas BPH Migas Distribusikan BBM Subsidi

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus diperkuat lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Penguatan tersebut utamanya terkait kewenangan BPH Migas dalam penindakan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Selama ini BPH Migas tidak bisa menindak karena tidak ada aturan yang melarang ataupun membatasi penggunaan BBM bersubsidi,” kata Ketua DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Bidang Energi, Mamit Setiawan dalam diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).


Melalui revisi Perpres 191, kata Mamit, penting untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per hari. Dengan begitu, fungsi pengawasan BPH Migas pun akan maksimal.

“Badan usaha, BPH Migas harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Komite BPH Migas, Yapit mendorong agar Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai pemrakarsa revisi Perpres 191/2014 segera mengalihkan izin kepada Menteri ESDM agar bisa segera ditandatangani Presiden Joko Widodo maksimal awal tahun 2023.

"Ini sangat urgent mengingat alokasi BBM subsidi yang sudah diketok palu pemerintah dan DPR tahun 2023 sebesar 17 juta KL untuk JBT Solar tidak menggambarkan tingkat konsumsi real masyarakat," jelasnya.

Diskusi tersebut digelar dengan mengusung tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'. Selain Mamit, hadir pula Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra dan Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat, Sunardi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya