Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia akan Kembalikan Denda Pelanggaran Covid-19 pada Warga

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penerapan hukuman berupa denda bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan Covid-19 di Australia, akan segera dihapus oleh pemerintah.

Pasalnya, setelah diteliti oleh kelompok advokasi hukum setempat, jumah denda yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dibuat.

Polisi di New South Wales, negara bagian terbesar, dapat mengeluarkan denda sebesar 670 dolar AS atau setara dengan Rp 10 juta kepada individu yang melanggar aturan pencegahan virus Covid-19.


Dalam sidang di Mahkamah Agung New South Wales pada Selasa (29/11), pusat hukum Redfer yang telah meluncurkan uji kasus secara gratis sejak Juli lalu, mengatakan denda itu tidak sah dan melanggar hukum.

Kemudian komisioner Administrasi Denda mencabut 33.121 denda atau setengahnya dari 62.138 denda yang tercatat terkait Covid-19.

Sementara yang tersisa akan tetap diterapkan dan tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut.

Pengacara penggugat aturan tersebut, Smantha Lee mengatakan denda itu akan dihentikan dan semua uang yang terkumpul akan dikembalikan.

"Hari ini keadilan telah diberikan kepada tiga orang yang menentang pemerintah NSW terkait validitas denda Covid mereka dan menang!" ujarnya seperti dimuat Reuters.

Sementara itu Revenue NSW mengatakan bahwa meskipun denda telah dihentikan, namun tidak akan menghapus kenyataan bahwa banyak pelanggaran yang warga Australia lakukan terkait penanganan Covid-19.
 
"Komisaris Administrasi Denda dapat meninjau atau menarik pemberitahuan penalti secara independen," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya