Berita

Ilustrasi KPK/RMOL

Hukum

Irjen Karyoto: KPK Siap Kerja Sama dengan Polri Usut Kasus Ismail Bolong

SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 19:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan gratifikasi atau pemberian uang koordinasi terkait tambang batubara ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur (Kaltim) akan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada kerja sama dengan Bareskrim Polri maupun adanya laporan ke KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, sementara ini kasus bekingan kegiatan tambang batubara ilegal yang dilakukan Ismail Bolong masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Wah itu kan masih domainnya Bareskrim dulu ya," ujar Karyoto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11).


Karyoto memastikan, KPK akan terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama untuk mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kaltim

Oleh karena itu kata Karyoto yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua ini menerangkan, bahwa KPK masih menunggu dan melihat perkembangan kasus tersebut yang ditangani internal Bareskrim Polri.

"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), atau laporan ya tentunya diproses secara biasa aja. Ada laporan, diproses, nanti kita lihat sampai sejauh mana," pungkas Karyoto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD bakal melakukan koordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti video pengakuan Ismail Bolong yang memberi uang koordinasi dalam kegiatan tambang batu bara ilegal di Kaltim.

"Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," kata Mahfud.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menanggapi soal keterlibatan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong.

Kemudian, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

"Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," terang Sambo.

Selain itu, mantan Karopaminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan juga membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," kata Hendra di PN Jakarta Selatan pada Kamis (24/11).

Kemudian, Hendra mengaku memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani Hendra Kurniawan.

Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.

"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong). Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.

Sementara Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto menanggapi pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan yang menandatangani LHP Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.

Menurut Agus, Ferdy Sambo dan Hendra saja menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus pada Jumat (25/11).

Menurut Agus, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Bahkan, Agus mencontohkan kasus BAP Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya