Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto/Net

Hukum

Diungkap KPK, Demi Uang Rp 2,2 Miliar Gazalba Saleh Diduga Kondisikan Putusan Kasasi

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 20:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) disebut turut terlibat dalam mengkondisikan putusan Kasasi terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) dengan adanya pemberian uang suap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, pihaknya resmi mengumumkan tiga orang tersangka baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.

Dalam pengumuman ini, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yakni Prasetio dan Redhy. Untuk Gazalba sendiri belum ditahan lantaran mangkir saat dipanggil pada hari ini.

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (28/11).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA: Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP Intidana; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP Intidana.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana pada awal 2022, adanya perselisihan di internal KSP ID yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Tersangka Yosep dan Eko ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dan terdakwa Budiman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya, yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA. Agar pengajuan Kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.

Karena Yosep dan Eko telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura setara dengan Rp 2,2 miliar.

"Untuk proses pengondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan NA selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN sepaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS yang adalah salah satu Hakim Agung di MA RI," jelas Karyoto.

Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman saat itu adalah Gazalba Saleh.

Keinginan HT, Yose dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP, dan Gazalba.

Sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT.

Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah 202 ribu dolar Singapura melalui Desy.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Karyoto.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya