Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

Lembaga Survei Wajib Daftar untuk Dapat Akreditasi KPU RI

SABTU, 26 NOVEMBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga survei yang terlibat aktif dalam proses Pemilu Serentak 2024 diminta taat aturan dengan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu yang harus dilaporkan adalah soal pendanaan survei. Secara prinsip, laporan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Dalam beleid itu, lembaga survei wajib menyetor data keuangannya sebagai bagian dan transparansi sumber pendanaan dan juga akuntabilitas.


"Yang pasti itu persyaratan ada di PKPU bagi lembaga survei atau pelaku riset survei. Atau misalnya quick count kalau mau dapat cepat akreditasi di KPU," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (26/11).

Pada dasarnya, seluruh lembaga yang bergerak untuk melakukan survei ataupun quick count, baik seperti asosiasi maupun lembaga riset mendorong untuk membuka keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu.

Namun, jika ada lembaga yang mengadakan survei ataupun quick count tanpa mendaftar ke KPU, Mellaz menegaskan bahwa segala hal yang dikerjakannya di luar tanggung jawab KPU.

"Maka kalau mau diakreditasi oleh KPU, anda penuhi syarat itu," demikian Mellaz.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya