Berita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Net

Hukum

Usut Dugaan Kerugian Negara Proyek BTS Lebih Dari Rp 1 Triliun, Kejagung Gandeng BPKP

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 19:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga kerugian negara Rp 1 triliun dari perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, kemungkinan bisa bertambah.

Pasalnya, hingga saat ini Kejagung masih mengkalkulasi potensi kerugian duit negara tersebut dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

"Kerugiannya kemarin Rp 1 triliun dari perhitungan penyidik. Ini masih kita konsultasikan dengan BPKP. Kemungkinan lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).


Atas dasar itu, Ketut memastikan dengan adanya konsultasi tersebut, Kejagung bersama BPKP bisa melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas dugaan kerugian negara tersebut.

"Iya, nanti kita kerja sama BPKP untuk melakukan perhitungan riil terhadap kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:

Paket 1 di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. Paket 2 di Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.

Selanjutnya, paket 3 di Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik, paket 4 di Papua 966 titik serta paket 5: Papua 845 titik.

Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun. Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik. Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya