Berita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Net

Hukum

Usut Dugaan Kerugian Negara Proyek BTS Lebih Dari Rp 1 Triliun, Kejagung Gandeng BPKP

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 19:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga kerugian negara Rp 1 triliun dari perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, kemungkinan bisa bertambah.

Pasalnya, hingga saat ini Kejagung masih mengkalkulasi potensi kerugian duit negara tersebut dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

"Kerugiannya kemarin Rp 1 triliun dari perhitungan penyidik. Ini masih kita konsultasikan dengan BPKP. Kemungkinan lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).


Atas dasar itu, Ketut memastikan dengan adanya konsultasi tersebut, Kejagung bersama BPKP bisa melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas dugaan kerugian negara tersebut.

"Iya, nanti kita kerja sama BPKP untuk melakukan perhitungan riil terhadap kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:

Paket 1 di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. Paket 2 di Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.

Selanjutnya, paket 3 di Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik, paket 4 di Papua 966 titik serta paket 5: Papua 845 titik.

Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun. Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik. Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya