Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Parpol Kirim Rekaman Video Klarifikasi Anggotanya yang Dilakukan Verfak Perbaikan

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi faktual (verfak) perbaikan data dan atau dokumen persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan beberapa metode.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan metode verfak bagi petugas di tingkat kabupaten/kota, mengingat ada potensi munculnya kendala di lapangan.

Salah satu metode yang dipersiapkan KPU, disebutkan Idham, adalah pemanfaatan teknologi informasi (TI) berupa rekaman video klarifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU dan menjadi sampel verfak.


"Kalau sekiranya video rekaman tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, 'saya (anggota parpol) bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini, benar adalah pemegang KTA ini'," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).

Dalam pedoman teknis Pelaksanaan Verifikasi yang diatur dalam Keputusan KPU 384/2022 disebutkan, penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan metode panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika.

Dengan metode yang telah diatur dalam beleid tersebut, memungkinkan KPU Kabupaten/Kota danPengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.

Namun menurut Idham, metode rekaman video klarifikasi tidak memiliki substansi yang berebeda dari metode panggilan video maupun video conference.

"Terkait dengan video rekaman, sekarang apa bedanya dengan video konpers, dengan video call, apa bedanya? Sekarang kan yang dimaksud interaksi apa? Interaksi itukan intinya ingin memberikan penjelasan deskriptif," demikian Idham menjelaskan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya