Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Parpol Kirim Rekaman Video Klarifikasi Anggotanya yang Dilakukan Verfak Perbaikan

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi faktual (verfak) perbaikan data dan atau dokumen persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan beberapa metode.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan metode verfak bagi petugas di tingkat kabupaten/kota, mengingat ada potensi munculnya kendala di lapangan.

Salah satu metode yang dipersiapkan KPU, disebutkan Idham, adalah pemanfaatan teknologi informasi (TI) berupa rekaman video klarifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU dan menjadi sampel verfak.


"Kalau sekiranya video rekaman tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, 'saya (anggota parpol) bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini, benar adalah pemegang KTA ini'," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).

Dalam pedoman teknis Pelaksanaan Verifikasi yang diatur dalam Keputusan KPU 384/2022 disebutkan, penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan metode panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika.

Dengan metode yang telah diatur dalam beleid tersebut, memungkinkan KPU Kabupaten/Kota danPengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.

Namun menurut Idham, metode rekaman video klarifikasi tidak memiliki substansi yang berebeda dari metode panggilan video maupun video conference.

"Terkait dengan video rekaman, sekarang apa bedanya dengan video konpers, dengan video call, apa bedanya? Sekarang kan yang dimaksud interaksi apa? Interaksi itukan intinya ingin memberikan penjelasan deskriptif," demikian Idham menjelaskan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya