Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/RMOL

Politik

DPR Akan Langsung Proses Surpres Pergantian Panglima TNI Sebelum Reses

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 14:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR RI hingga siang ini Rabu (23/11) belum menerima Surat presiden (Surpres) pergantian calon Panglima TNI.

Namun, Mensesneg Pratikno sebelumnya memastikan bahwa Surpres akan dikirim pada hari ini.   

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini surpres dari presiden belum kita terima, tapi mudah-mudahan minggu ini itu sudah masuk ke DPR. Minggu ini kan bisa besok, bisa lusa, bisa juga hari ini sih,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).


Dasco mengatakan, jika Surpres pergantian Panglima TNI sudah diterima DPR, pihaknya akan segera memproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tentunya kalau sudah masuk kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Tapi kita nanti minta supaya Surpres diproses sesuai mekanisme tapi dengan waktu yang cepat kan begitu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika tersebut akan dibawa ke paripurna sebelum DPR memasuki rasa reses pertengahan Desember 2022.

“Ya kemungkinan itu terbuka karena mengingat waktu yang kita mau reses ini kan tanggal 15 desember. Sehingga kita akan upayakam proses proses itu berjalan sampai sebelum kita reses,” demikian Dasco.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan mengirimkan Supres itu pada hari ini karena mengingat DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 mendatang.

"Surpres penggantian panglima TNI itu kita akan reses juga dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR. Kita sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon pengganti Jenderal Andika Perkasa itu.

Fit and proper test, kata Meutya Hafid, kemungkinan dilakukan sebelum masa sidang berakhir.

"Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022," ujar Meutya kepada wartawan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya