Berita

RIA dan KF, pelaku pencurian motor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat/Net

Presisi

Tak Punya Uang Beli Sabu, Dua Pemuda yang Nekat Curi Motor Warga di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap KF dan RIA pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksi pencurian di Jl. Budi III No. 22 Rt. 003/012, Kebon Keruk, Jakarta Barat, pada Jumat siang siang.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan awal mula kejadian saat korban, Muhammad Fauzi, mendapati kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed Circuit Television (CCTV) sekitar lokasi, terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.


"Terdapat 2 (dua) orang pelaku yang mencuri kendaraan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor," ucap Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, dan terdapat kunci kontak tertancap.

Dari sini, timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, RIA bertugas melakukan pencurian kendaraan, sedangkan KF bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor.

Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk. Tak selang berapa lama, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

Usut punya usut, uang yang didapat dari penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Ironisnya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Slamet.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan pelaku KF diamankan di rumah tinggalnya, dan RIA diamankan di salah satu tempat penginapan di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp 1.300.000, sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian  Rp 400.000 dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku," ujar Rizky.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya