Berita

RIA dan KF, pelaku pencurian motor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat/Net

Presisi

Tak Punya Uang Beli Sabu, Dua Pemuda yang Nekat Curi Motor Warga di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap KF dan RIA pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksi pencurian di Jl. Budi III No. 22 Rt. 003/012, Kebon Keruk, Jakarta Barat, pada Jumat siang siang.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan awal mula kejadian saat korban, Muhammad Fauzi, mendapati kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed Circuit Television (CCTV) sekitar lokasi, terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.


"Terdapat 2 (dua) orang pelaku yang mencuri kendaraan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor," ucap Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, dan terdapat kunci kontak tertancap.

Dari sini, timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, RIA bertugas melakukan pencurian kendaraan, sedangkan KF bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor.

Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk. Tak selang berapa lama, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

Usut punya usut, uang yang didapat dari penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Ironisnya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Slamet.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan pelaku KF diamankan di rumah tinggalnya, dan RIA diamankan di salah satu tempat penginapan di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp 1.300.000, sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian  Rp 400.000 dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku," ujar Rizky.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya