Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri usai penandatanganan MoU di pertemuan tingkat tinggi ASEAN-PAC di Phnom Penh, Kamboja/Ist

Dunia

Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN-PAC di Kamboja, Firli Bahuri Ajak Ciptakan Vaksin Antikorupsi

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 18:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mewakili Indonesia telah menandatangani pembaharuan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Memorandum of Understanding on Cooperation for Preventing and Combating Corruption) ASEAN Parties Against Corruption di Phnom Penh, Kamboja, Selasa (22/11).

Penandatanganan itu dilakukan oleh 10 Ketua/Wakil dari Lembaga Antikorupsi di ASEAN pada kesempatan Pertemuan ke-18 Ketua/Kepala Lembaga Antikorupsi se-ASEAN yang tergabung dalam ASEAN-PAC (18th Principals Meeting of ASEAN-PAC).

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri memaparkan sejumlah strategi KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, mulai dari pendidikan, pencegahan hingga penegakan hukum.


KPK juga telah membuat strategi nasional pendidikan antikorupsi yang dibagi ke dalam empat bidang intervensi yaitu pada pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi, sekolah layanan pemerintah dan di dalam ekosistem pendidikan itu sendiri.

"Dalam dua tahun terakhir, KPK telah melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat pendidikan, serta sekolah-sekolah negeri. Selanjutnya KPK berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyertaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat," ujar Firli.

Firli pun juga memaparkan dari sisi pencegahan, di mana pada tahun 2021, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun. KPK melakukannya berdasarkan kajian tata kelola dari program bantuan sosial Covid-19 dan bantuan tunai dalam rangka pandemi Covid-19.

Pada kesempatan ini, Firli juga menyampaikan statistik penindakan kasus korupsi yang dilakukan sejak Januari sampai dengan Oktober 2022. KPK melakukan 104 penyelidikan, 111 penyidikan, 101 penuntutan, dan 88 eksekusi kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga menyampaikan capaian pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi pada periode tersebut sebesar Rp 400,28 miliar.

KPK juga mengajak negara-negara ASEAN untuk meningkatkan kerja sama upaya pemberantasan korupsi karena saat ini ASEAN yang sudah menjadi satu keluarga, harus saling membantu dalam penanggulangan tantangan bersama, termasuk korupsi. Memerangi korupsi diyakini KPK sebagai perwujudan cita-cita para pendiri negara-negara di ASEAN, yaitu menciptakan wilayah yang sejahtera dan stabil.

“Kita menghadapi tantangan bersama untuk mewujudkan visi dari para founding fathers kita untuk menciptakan wilayah yang sejahtera dan stabil. Korupsi menghambat perkembangan sosial-ekonomi kita dengan mencuri dari orang miskin dan memperlambat perkembangan sumber daya manusia," tegas Firli.

Melalui kegiatan ini, Firli berharap penandatanganan MoU ASEAN-PAC dapat digunakan untuk mempromosikan road map antikorupsi 2045 yang digagas KPK, melalui kolaborasi di bidang pendidikan, pencegahan dan penegakan hukum.

"Oleh karena itu, kami mengajak kita untuk bersama-sama menciptakan vaksin antikorupsi dengan mendorong transparansi tata kelola yang baik di negara masing-masing," terang Firli.

MoU yang ditandatangani hari ini pada intinya, berisi kerja sama konkret untuk memperkuat upaya kolaboratif di kawasan dalam penanggulangan korupsi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan para pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Kerja sama itu merupakan pembaruan terhadap dokumen sebelumnya yang di tanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2004 oleh empat negara founding termasuk Indonesia.

Sebagai sebuah kerangka hukum penting dalam upaya bersama pemberantasan korupsi di kawasan, MoU ini telah digunakan oleh Indonesia sebagai kerangka kerja sama secara bilateral dengan negara-negara di kawasan seperti dengan Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam. Kerja sama tersebut termasuk investigasi bersama, pelacakan aset dan pemulangan aset.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya