Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur Hidayat: Perjuangan Buruh Naikkan Upah Berhasil

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 15:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Paska putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersayarat. Imbasnya, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki paling lama 2 tahun sejak Putusan MK itu dibacakan pada 25 November 2021.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi.

Kata Jumhur, akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK.


"Bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI adalah penyelenggara negara yang tunduk pada Putusan MK sehingga mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," demikian kata Jumhur dalam penjelasan tertulisnya Senin (21/11).

Atas dasar itu, Jumhur menilai, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 ini patut disyukuri. Sebab, hal itu merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan serentak terhadap UU Cipta Kerja.

"Termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK berdasar PP 36 tentang Pengupahan," kata Jumhur.

Dalam pandangan Jumhur, adanya perhitungan baru sesuai Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan maksimun UMP adalah 10 persen, harus dijadikan acuan oleh para kepala daerah, yakni Gubernur.

Menurut Jumhur, bilamana di suatu daerah ternyata ketentuan kenaikan upah itu lebih dari 10 persen maka Gubernur agar tetap menetapkan apa adanya.

"Karena sesungguhnya itu adalah perhitungan  yang objektif," demikian Jumhur menekankan.

Ia pun meminta Menaker dan Mendagri agar tidak perlu memberi teguran. Alasannya, hal itu adalah masalah kebijakan lokal.

Sementara itu, terkait dengan adanya gugatan dari Apindo terhadap Permenaker itu, Jumhur menegaskan bahwa organisasi buruh siap menjadi tergugat intervensi. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan berbagai argumen hukum yang sejak lama telah dipersiapkan.

" Bahkan argumen hukum ini juga pernah memenangkan di PTUN Jakarta Timur atas gugatan Apindo DKI terkait UMP DKI Jakarta 2022 yang tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," jelas Jumhur.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya