Berita

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono/Net

Politik

Tolak Draf RUU PPSK, Dekopin Tak Setuju OJK Urusi Usaha Simpan Pinjam Koperasi

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 08:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI perlu dijaga bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono mengatakan, RUU PPKS yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi perlu dipantau agar tidak disharmonisasi dengan regulasi dalam RUU Perkoperasian.

Salah satunya tentang tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Di sisi lain, usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.


"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingg Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11).

Ferry memandang, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan.

"Keterlibatan OJK juga rawan terjadi dishormanisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut-marut di lapangan," ujar Ferry.

Ferry menegaskan, perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan, dan disharmonisasi dengan draf RUU perkoperasian.

Tujuan penjaminan simpanan, kata Ferry, adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi.

"Pengaturan lembaga penjaminan simpanan anggota koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK, tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian. Untuk menghindari tumpang tindih, maka draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha simpan pinjam koperasi harus ditolak," tutup Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya