Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Azmi Syahputra: Perilaku Menghina dan Merendahkan Ibu Negara Dapat Dikenakan Pidana

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 01:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cuitan akun Twitter @Koprofil yang mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Istri Presiden Korea Selatan Kim berfoto bersama bikin heboh dunia maya. Sebab, dalam caption ditampilkan sebuah percakapan yang diduga bermuatan menghina Ibu Negara.

Menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, perbuatan pelaku ini sangat memalukan.

"Semestinya meme seperti yang dilakukannya tidak pantas. Sebab  bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20, semestinya menghormati tamu negara. Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," tegas Azmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/11).


Lanjutnya, akhlak pelaku telah hilang, tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. Selain itu, perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan, dan permusuhan.

Kata Azmi, tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Sehingga ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjabwabkan perbuatannya.

"Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 tahun penjara,  di mana pelaku telah nyata terbukti  mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan,pencemaran nama baik termasuk diduga  ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya