Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Azmi Syahputra: Perilaku Menghina dan Merendahkan Ibu Negara Dapat Dikenakan Pidana

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 01:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cuitan akun Twitter @Koprofil yang mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Istri Presiden Korea Selatan Kim berfoto bersama bikin heboh dunia maya. Sebab, dalam caption ditampilkan sebuah percakapan yang diduga bermuatan menghina Ibu Negara.

Menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, perbuatan pelaku ini sangat memalukan.

"Semestinya meme seperti yang dilakukannya tidak pantas. Sebab  bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20, semestinya menghormati tamu negara. Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," tegas Azmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/11).


Lanjutnya, akhlak pelaku telah hilang, tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. Selain itu, perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan, dan permusuhan.

Kata Azmi, tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Sehingga ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjabwabkan perbuatannya.

"Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 tahun penjara,  di mana pelaku telah nyata terbukti  mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan,pencemaran nama baik termasuk diduga  ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya