Berita

Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten Rahmat Isco/Net

Hukum

Diduga Terlibat Suap Haryadi Suyuti, Badko HMI Desak KPK Periksa Lagi Dirut PT SMRA

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 01:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi.

Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Jabodetabeka-Banten Rahmat Isco mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan sebagai penuntasan pengusutan kasus suap perizinan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Kami mendesak KPK untuk memeriksa, atau jika perlu menetapkan Dirut SMRA sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi berupa suap dalam perizinan IMB apartemen," ujar Rahmat Isco kepada wartawan, Kamis (17/11).


Adapun Dirut SMRA Adrianto Pitojo Adhi pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada bulan Juni 2022.

Dikatakan Rahmat Isco, baik perusahan ataupun perorangan yang terlibat dalam kasus suap tersebut sudah semestinya ditindak tegas oleh KPK sebagai upaya membersihkan daerah.

"Bagaimana pun itu bagian dari bersih-bersih KPK sesuai dengan Visi Misi Jokowi memberantas korupsi," tegasnya.

Jika permintaan itu tidak ada tindak lanjut dari KPK, Rahmat Isco mengancam akan menggelar aksi turun jalan bersama kader-kader Badko HMI Jabodetabeka-Banten.

"Jika tidak di indahkan kami akan melakukan upaya aksi besar-besaran seluruh kader Badko Jabodetabeka Banten," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya