Berita

Ilustrasi bayi sakit/Net

Politik

Komisi III DPR Apresiasi Polri Jerat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 23:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Polri yang bergerak cepat menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan hampir 200 anak di Indonesia disambut baik sejumlah kalangan.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Pak Kapolri beserta jajaran dalam mengusut kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/11).

Habib menyatakan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak merupakan tragedi amat memilukan. Politikus Gerindra itu mengingatkan ratusan anak bangsa gugur karena gagal ginjal.


"Para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik korporasi maupun perseorangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habib menyebut penetapan tersangka ini membuktikan bahwa negara hadir. Menurutnya, Polri berupaya memberikan keadilan di kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.

"Dengan penetapan tersangka Polri membuktikan bahwa negara hadir dan memberikan keadilan di kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat secara luas," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11) Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022)," ujar kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (17/11).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya