Berita

Ilustrasi/RMOLNetwork

Politik

Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 Beririsan, Begini Mekanisme KPU Rekrut PPK dan PPS

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam Bab VII beleid ini diterangkan soal pembentukan PPK dan PPS Pemilu dan Pilkada yang beririsan. Di mana terdapat dua pasal yang menjelaskan secara rinci mekanisme yang diberlakukan.


Dua pasal tersebut adalah Pasal 45 dan Pasal 46 yang di dalamnya termuat 4 ayat tentang penjelasan mekanisme rekrutmen PPK dan PPS.

Dalam Pasal 45 PKPU 8/2022 dinyatakan, "Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan pemperhatikan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada)".

Di Pasal 46 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan dan berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, pembentukannya tetap dilakukan untuk masing-masing.

Sementara di Pasal 46 ayat (2) PKPU 8/2022 menekankan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS yang harus dilakukan sesuai kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhir masa kerjanya.

Kemudian untuk Pasal 46 ayat (3) mengatur tentang tata cara atau metode pembentukan PPK dan PPS dengan mempertimbangkan tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan.

Terdapat dua metode yang disediakan KPU untuk rekrutmen PPK dan PPS di Pasal 46 ayat (3) ini. Pertama pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Atau menggunakan metode kedua yaitu melakukan seleksi terbuka.

Lebih lanjut, dalam Pasal 46 ayat (4) ditegaskan bahwa dua metode yang disediakan itu ditetapkan dalam Keputusan KPU.

Terkait dengan seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu ini sempat menjadi perhatian publik, bahkan sebelum tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung pada Juni 2022 yang lalu.

Beberapa pegiat pemilu hingga politisi sempat mewanti-wanti KPU pada akhir tahun 2021 agar seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan dengan seksama, mengingat ada kejadian pilu dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu.

Kala itu, ada 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena diduga kelelehan yang disebabkan beban kerja yang berat.

Akibat kejadian dari pelaksanaan pemilu lima kotak pada 2019 itu, beberapa pihak melihat potensi serupa terjadi pada 2024. Mengingat tahapan Pemilu dengan Pilkada pada 2024 sama-sama digelar secara serentak dan beririsan.

Irisan tahapan yang kemungkinan terjadi adalah apabila terjadi putaran kedua Pilpres 2024 yang kemungkinan pada masa penghitungan dan rekap suaranya akan berhimpitan dengan waktu pembentukan PPK dan PPS di pertengahan tahun 2024.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya