Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

SIAGA 98 Anggap Gugatan Nurul Ghufron Soal Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Sudah Tepat

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, soal batas umur calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai langkah tepat demi kepastian hukum.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan,  gugatan judicial riview ke MK yang dilakukan oleh Ghufron terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019 dan Pasal 34 UU 30/2022 tentang KPK sangat tepat.

Pasalnya, terdapat kontradiksi yang perlu kepastian dalam pasal yang digugat. Di mana, Pasal 29 huruf e mengatur batas umur minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun. Sedangkan Pasal 34 menjelaskan bahwa pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali atau dua periode.


"Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa ini adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum dengan mengajukan gugatan dalam hal pendapat yang berbeda, kepentingan dan hak yang dilanggar dan dirugikan," ujar Hasanuddin dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (17/11).

Gugatan tersebut, menurut Hasanuddin, tidak hanya mewakili kepentingan pribadi Ghufron, melainkan kepentingan publik. Setidaknya soal batas umur persyaratan calon pimpinan KPK.

Selanjutnya, Hasanuddin menilai terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan batas usia minimal pejabat negara. Misalnya menjadi calon presiden dan wakil presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, anggota DPR RI 21 tahun, dan KPK 50 Tahun.

"Dalam hal ini MK benar pembatasan ini tidak terkait soal konstitusionalitas, melainkan hal ini merupakan opened legal policy (kebijakan hukum terbuka). Dalil ini yang menyatakan menjadi kebijakan atau ketetapan pembentuk UU mengenai syarat usia seseorang pejabat, meskipun demikian tidak serta dapat dengan bebas mengajukan batas usia antar pejabat negara yang dapat dilakukan secara berbeda-beda dan tidak serta merta bentuk kebabasan pembuat UU tanpa penjelasan dan dasar," jelas Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, argumen kontradiksi yang diajukan oleh Ghufron terbilang menarik. Hasanuddin pun menganggap bahwa gugatan tersebut tidak hanya bersifat pribadi, melainkan untuk kepentingan publik warga negara lainnya untuk memperjelas dalil open legal policy dan perbedaaan-perbedaan peryaratan batas minimal rekruitmen/seleksi calon pejabat negara secara faktual.
 
"Dan tentu saja Hakim MK, perlu mengkaji tiga model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yaitu batas minimal calon presiden/wakil presiden 40 tahun, dan/atau Hakim Agung 45 tahun, dan/atau legislatif 21 tahun," terang Hasanuddin.

Oleh sebab dalil opened legal policy, maka MK terbuka memutuskan hal lain di luar ketentuan UU terkait batas minimal usia calon pimpinan KPK.

"Sebab menjadi bagian dari menguji UU dan oleh karenanya pembentuk UU sebab kontradiksi," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya