Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Usia, Nurul Ghufron: Atas Nama Pribadi, Bukan Kelembagaan KPK

SELASA, 15 NOVEMBER 2022 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, gugatan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK atas nama pribadi, bukan atas nama kelembagaan KPK.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ghufron yang membenarkan bahwa dirinya melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan gugatan Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pasal 29 huruf e UU KPK itu, kata Ghufron, berisi tentang persyaratan usia seseorang menjadi pimpinan KPK. Semula, persyaratan pada saat dirinya seleksi menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023, minimal usia adalah 40 tahun hingga 65 tahun. Akan tetapi, pada UU KPK yang baru, minimal usianya berubah menjadi 50 tahun sampai maksimal 65 tahun.


"Batu ujinya adalah menggunakan dengan pengujian sistematis, yaitu kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan Pasal 34 UU KPK, yaitu bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (15/11).

Ghufron menegaskan, gugatan tersebut merupakan hal setiap warga negara. Sehingga, gugatan dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai pimpinan KPK berdasarkan Pasal 27 UUD 1945.

Saat ditanya soal rencana untuk mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK periode 2023-2027, Ghufron tidak membantahnya. Ghufron merasa dirugikan dengan adanya batas minimal usia 50 tahun. Karena pada 2023 nanti, usia Ghufron masih 49 tahun.

"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas, bahwa yang saya uji adalah norma. Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi, memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, itu kemudian dengan berlakunya Pasal 29 menjadi tidak berlaku," jelasnya.

"Kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi. Artinya itu adalah kerugian konstitusi saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e," imbuhnya.

Selain itu, Ghufron mengaku sebelum mengajukan gugatan ini, terlebih dahulu berbicara dengan pimpinan KPK lainnya. Pimpinan KPK lainnya pun menyerahkan gugatan kepada Ghufron, mengingat gugatan atas nama pribadi, bukan atas nama kelembagaan KPK.

"Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan Wakil Ketua KPK," tegas Ghufron.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya