Berita

Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian/RMOLAceh

Hukum

Hakim Tipikor Alihkan Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota, MaTA: Jangan Jadi “Dewa” Koruptor

MINGGU, 13 NOVEMBER 2022 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota dinilai menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Aceh. Pengadilan Tipikor pun dipandang telah menjadi panggung dagelan.

“Hakim Tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai ‘dewa’ bagi koruptor,” kata Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (12/11).

Alfian menyebutkan, vonis bebas terhadap terdakwa korupsi terus terjadi berulang-ulang. Karena itu, dia mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor.


“Dulu tren mareka suka vonis ringan, terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat Pengadilan Tipikor buat apa?” tegas Alfian.

Misalnya, ketika Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi bebas, kemudian kejaksaan kasasi. Hampir semua kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Jadi bukan berarti putusan vonis hakim Tipikor sudah tepat,” sebut Alfian. “Ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas, jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau diabaikan semua?”

Alfian menilai, kebijakan para hakim Tipikor sudah menjadi tontonan bagi publik. Di Pengadilan Tipikor, kata dia, terdakwa mendapat keistimewaan. Ini dinilainya sangat berbahaya.

Dengan sejumlah kebijakan yang sudah ditetapkan hakim Tipikor, bukan lagi telah mencederai keadilan publik. Akan tetapi, menjadi mainan peradilan.

Untuk itu, MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa. Yaitu meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

Menurut dia, ketidakadilan itu tak bisa dibiarkan. Karena sudah tak relevan, apalagi alasan-alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota.

“Sama sekali tidak bisa diterima akal sehat,” tegas Alfian lagi.

Menurut Alfian, jika dengan alasan terdakwa dapat dibebaskan, maka peristiwa ini akan terus terjadi berulang-ulang.

“Apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar? Kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” demikian Alfian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya