Berita

Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian/RMOLAceh

Hukum

Hakim Tipikor Alihkan Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota, MaTA: Jangan Jadi “Dewa” Koruptor

MINGGU, 13 NOVEMBER 2022 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota dinilai menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Aceh. Pengadilan Tipikor pun dipandang telah menjadi panggung dagelan.

“Hakim Tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai ‘dewa’ bagi koruptor,” kata Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (12/11).

Alfian menyebutkan, vonis bebas terhadap terdakwa korupsi terus terjadi berulang-ulang. Karena itu, dia mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor.


“Dulu tren mareka suka vonis ringan, terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat Pengadilan Tipikor buat apa?” tegas Alfian.

Misalnya, ketika Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi bebas, kemudian kejaksaan kasasi. Hampir semua kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Jadi bukan berarti putusan vonis hakim Tipikor sudah tepat,” sebut Alfian. “Ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas, jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau diabaikan semua?”

Alfian menilai, kebijakan para hakim Tipikor sudah menjadi tontonan bagi publik. Di Pengadilan Tipikor, kata dia, terdakwa mendapat keistimewaan. Ini dinilainya sangat berbahaya.

Dengan sejumlah kebijakan yang sudah ditetapkan hakim Tipikor, bukan lagi telah mencederai keadilan publik. Akan tetapi, menjadi mainan peradilan.

Untuk itu, MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa. Yaitu meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

Menurut dia, ketidakadilan itu tak bisa dibiarkan. Karena sudah tak relevan, apalagi alasan-alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota.

“Sama sekali tidak bisa diterima akal sehat,” tegas Alfian lagi.

Menurut Alfian, jika dengan alasan terdakwa dapat dibebaskan, maka peristiwa ini akan terus terjadi berulang-ulang.

“Apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar? Kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” demikian Alfian.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya