Berita

Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian/RMOLAceh

Hukum

Hakim Tipikor Alihkan Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota, MaTA: Jangan Jadi “Dewa” Koruptor

MINGGU, 13 NOVEMBER 2022 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota dinilai menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Aceh. Pengadilan Tipikor pun dipandang telah menjadi panggung dagelan.

“Hakim Tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai ‘dewa’ bagi koruptor,” kata Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (12/11).

Alfian menyebutkan, vonis bebas terhadap terdakwa korupsi terus terjadi berulang-ulang. Karena itu, dia mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor.


“Dulu tren mareka suka vonis ringan, terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat Pengadilan Tipikor buat apa?” tegas Alfian.

Misalnya, ketika Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi bebas, kemudian kejaksaan kasasi. Hampir semua kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Jadi bukan berarti putusan vonis hakim Tipikor sudah tepat,” sebut Alfian. “Ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas, jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau diabaikan semua?”

Alfian menilai, kebijakan para hakim Tipikor sudah menjadi tontonan bagi publik. Di Pengadilan Tipikor, kata dia, terdakwa mendapat keistimewaan. Ini dinilainya sangat berbahaya.

Dengan sejumlah kebijakan yang sudah ditetapkan hakim Tipikor, bukan lagi telah mencederai keadilan publik. Akan tetapi, menjadi mainan peradilan.

Untuk itu, MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa. Yaitu meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

Menurut dia, ketidakadilan itu tak bisa dibiarkan. Karena sudah tak relevan, apalagi alasan-alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota.

“Sama sekali tidak bisa diterima akal sehat,” tegas Alfian lagi.

Menurut Alfian, jika dengan alasan terdakwa dapat dibebaskan, maka peristiwa ini akan terus terjadi berulang-ulang.

“Apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar? Kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” demikian Alfian.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya