Berita

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati/Net

Nusantara

Kendaraan Rusak Karena Pohon Tumbang, Bisa Klaim Santunan Rp 25 Juta

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wilayah Jakarta dan sekitarnya telah memasuki musim penghujan. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini.

Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem tersebut meski penopangan pohon telah dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memastikan memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan atau kendaraan tidak memiliki asuransi.


Hal ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta 11/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan.

"Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal RP 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan," kata Suzi dikutip Kantor Berita RMOL, Sabtu (12/11).

Suzi menerangkan, masyarakat yang terkena dampak dari peristiwa pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk warga yang mendapat kerugian itu harus melampirkan salinan KTP dan STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan bahwa kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.

Jika yang rusak adalah bangunan, warga diperkenankan melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisian setempat.

"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Pertamanan dan setempat," jelasnya.

Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat menjadi korban pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum, serta keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya