Berita

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati/Net

Nusantara

Kendaraan Rusak Karena Pohon Tumbang, Bisa Klaim Santunan Rp 25 Juta

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wilayah Jakarta dan sekitarnya telah memasuki musim penghujan. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini.

Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem tersebut meski penopangan pohon telah dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memastikan memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan atau kendaraan tidak memiliki asuransi.


Hal ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta 11/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan.

"Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal RP 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan," kata Suzi dikutip Kantor Berita RMOL, Sabtu (12/11).

Suzi menerangkan, masyarakat yang terkena dampak dari peristiwa pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk warga yang mendapat kerugian itu harus melampirkan salinan KTP dan STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan bahwa kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.

Jika yang rusak adalah bangunan, warga diperkenankan melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisian setempat.

"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Pertamanan dan setempat," jelasnya.

Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat menjadi korban pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum, serta keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya