Berita

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati/Net

Nusantara

Kendaraan Rusak Karena Pohon Tumbang, Bisa Klaim Santunan Rp 25 Juta

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wilayah Jakarta dan sekitarnya telah memasuki musim penghujan. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini.

Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem tersebut meski penopangan pohon telah dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memastikan memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan atau kendaraan tidak memiliki asuransi.


Hal ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta 11/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan.

"Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal RP 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan," kata Suzi dikutip Kantor Berita RMOL, Sabtu (12/11).

Suzi menerangkan, masyarakat yang terkena dampak dari peristiwa pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk warga yang mendapat kerugian itu harus melampirkan salinan KTP dan STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan bahwa kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.

Jika yang rusak adalah bangunan, warga diperkenankan melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisian setempat.

"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Pertamanan dan setempat," jelasnya.

Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat menjadi korban pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum, serta keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya