Berita

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati/Net

Nusantara

Kendaraan Rusak Karena Pohon Tumbang, Bisa Klaim Santunan Rp 25 Juta

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wilayah Jakarta dan sekitarnya telah memasuki musim penghujan. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini.

Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem tersebut meski penopangan pohon telah dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memastikan memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan atau kendaraan tidak memiliki asuransi.


Hal ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta 11/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan.

"Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal RP 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan," kata Suzi dikutip Kantor Berita RMOL, Sabtu (12/11).

Suzi menerangkan, masyarakat yang terkena dampak dari peristiwa pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk warga yang mendapat kerugian itu harus melampirkan salinan KTP dan STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan bahwa kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.

Jika yang rusak adalah bangunan, warga diperkenankan melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisian setempat.

"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Pertamanan dan setempat," jelasnya.

Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat menjadi korban pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum, serta keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya