Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar/Net

Politik

Yulian Gunhar Minta Revisi UU Migas Cepat Selesai untuk Akselerasi Produksi Nasional

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Revisi UU 22/2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah menjadi kebutuhan untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi peningkatan produksi migas nasional.

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyatakan bahwa lifting migas beberapa tahun belakangan ini, harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi UU Migas, demi meningkatkan produksi dalam negeri.

"Tingkat produksi migas secara nasional sudah saatnya ditingkatkan. Mengingat belakangan terus menurun," kata Yulian Gunhar dalam keterangannya, Sabtu (12/11).


"Pada 2020, lifting migas mencapai 707.000 barel per hari. Di tahun 2021 hanya sebesar 630.000 barel per hari. Sedangkan di 2022 realisasi lifting minyak hingga 30 September baru mencapai 610,1 ribu barel per hari," imbuhnya.

Selain itu, urgensi disahkannya revisi UU Migas ini juga demi memperkuat tata kelola hulu migas di Indonesia, antara lain dengan memperjelas kelembagaan SKK Migas.

Sebab, menurut politisi PDI Perjuangan ini, payung hukum saat dibentuknya SKK Migas hanyalah Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai tak cukup berkekuatan hukum, sehingga bisa setiap saat dibubarkan.

"Komisi VII sejauh ini sudah mempelajari DIM dalam draf RUU Migas ini, yang salah satunya bertujuan mencari bentuk lembaga definitif bagi SKK Migas. Di mana selama ini keberadaan dan efektifitas lembaga itu perlu dikaji kembali," katanya.

Gunhar menambahkan, di dalam revisi UU Migas terdapat beberapa opsi model lembaga pengelolaan terkait hulu migas, yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini, agar makin kuat dalam melaksanakan tata kelola hulu migas di Indonesia, demi meningkatkan produksi migas nasional.

"Demi memperkuat tata kelola hulu migas, dan berdampak bagi peningkatan produksi nasional, maka perlu dikaji kelembagaan SKK Migas. Antara lain dengan dibubarkan atau dilebur, serta diletakan di bawah Kementerian ESDM, namun tentunya dengan menambahkan institusional baru di Kementerian ESDM atau Dirjen Migas," tandasnya.

Adapun upaya perubahan aturan main soal migas di Indonesia melalui revisi UU Migas ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2001, namun sampai saat ini aturan ini tak kunjung tuntas.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya