Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar/Net

Politik

Yulian Gunhar Minta Revisi UU Migas Cepat Selesai untuk Akselerasi Produksi Nasional

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Revisi UU 22/2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah menjadi kebutuhan untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi peningkatan produksi migas nasional.

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyatakan bahwa lifting migas beberapa tahun belakangan ini, harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi UU Migas, demi meningkatkan produksi dalam negeri.

"Tingkat produksi migas secara nasional sudah saatnya ditingkatkan. Mengingat belakangan terus menurun," kata Yulian Gunhar dalam keterangannya, Sabtu (12/11).


"Pada 2020, lifting migas mencapai 707.000 barel per hari. Di tahun 2021 hanya sebesar 630.000 barel per hari. Sedangkan di 2022 realisasi lifting minyak hingga 30 September baru mencapai 610,1 ribu barel per hari," imbuhnya.

Selain itu, urgensi disahkannya revisi UU Migas ini juga demi memperkuat tata kelola hulu migas di Indonesia, antara lain dengan memperjelas kelembagaan SKK Migas.

Sebab, menurut politisi PDI Perjuangan ini, payung hukum saat dibentuknya SKK Migas hanyalah Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai tak cukup berkekuatan hukum, sehingga bisa setiap saat dibubarkan.

"Komisi VII sejauh ini sudah mempelajari DIM dalam draf RUU Migas ini, yang salah satunya bertujuan mencari bentuk lembaga definitif bagi SKK Migas. Di mana selama ini keberadaan dan efektifitas lembaga itu perlu dikaji kembali," katanya.

Gunhar menambahkan, di dalam revisi UU Migas terdapat beberapa opsi model lembaga pengelolaan terkait hulu migas, yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini, agar makin kuat dalam melaksanakan tata kelola hulu migas di Indonesia, demi meningkatkan produksi migas nasional.

"Demi memperkuat tata kelola hulu migas, dan berdampak bagi peningkatan produksi nasional, maka perlu dikaji kelembagaan SKK Migas. Antara lain dengan dibubarkan atau dilebur, serta diletakan di bawah Kementerian ESDM, namun tentunya dengan menambahkan institusional baru di Kementerian ESDM atau Dirjen Migas," tandasnya.

Adapun upaya perubahan aturan main soal migas di Indonesia melalui revisi UU Migas ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2001, namun sampai saat ini aturan ini tak kunjung tuntas.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya