Berita

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net

Politik

Komisi I Pertanyakan Ancaman Apa yang Dihadapi MA Sampai Meminta Pengamanan dari TNI

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penggunaan prajurit TNI dalam pengamanan Mahkamah Agung menjadi perhatian Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani pun mempertanyakan, ancaman besar apa yang sedang dihadapi MA sampai harus meminta pengamanan dari TNI.

"Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI?" ujar Christina kepada wartawan, Sabtu (12/11).


Dalam pandangan legislator Partai Golkar ini, tugas pokok TNI sejatinya telah digariskan dalam UU 34/2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa obyek vital strategis sendiri menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah.

"Kita juga memiliki Keppres 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya