Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

Syarat Minimal Umur Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024 Dipatok Lebih Muda

SABTU, 12 NOVEMBER 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persyaratan menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dinaungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan yang diatur pada pemilu sebelumnya.

Salah satu yang diperbaharui dalam aturan terbaru KPU RI untuk persyaratan badan ad hod adalah terkait umur.

Hal tersebt tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.


Dalam beleid yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 2 November 2022, terkait umur diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b.

Disebutkan dalam norma tersebut bahwa syarat untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) adalah 17 tahun.

Batas minimal umur tiga jenis badan ad hoc penyelenggara pemilu tersebut terbilang lebih rendah dari yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

Yang terdekat, pada Pilkada Serentak 2020 lalu, KPU RI memberlakukan batas minimal umur badan ad hoc penyelenggara pemilu adalah 20 tahun.

Artinya, syarat minimal umur anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terpaut 3 tahun lebih muda dari pemberlakuan sebelumnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya