Berita

Iwan Sumule saat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan dugaan suap dan gratifikasi Pati Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kaltim ke Propam Mabes Polri/RMOL

Hukum

ProDem Temukan Indikasi Obstruction of Justice Soal Bantahan Ismail Bolong

JUMAT, 11 NOVEMBER 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule menemukan adanya indikasi obstruction of justice terkait dengan pengakuan Ismail Bolong soal adanya setoran hasil tambang ilegal kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri.

“ProDem mendengar informasi bahwa anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes (YU) diduga telah melakukan upaya obstruction of justrice dengan menekan Ismail Bolong dalam kaitannya dengan video bantahan,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/11).

Tidak hanya itu, Iwan mengungkap, personel Paminal Propam Polri yang mengusut adanya dugaan keterlibatan personel Polri yang menerima suap dan gratifikasi terhadap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur ditahan.


Oleh karena itu, Iwan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan terlibatnya Pati Polri yang berdinas di Mabes Polri.

“ProDem mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam,” pinta Iwan.

“Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang ditahan,” kata Iwan lagi.

Disisi lain, Iwan berharap agar Propam segera menangkap Kombes (YU) salah satu Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri lantaran diduga sebagai dalang video testimoni bantahan Ismail Bolong.

“Dan juga mendalami keterlibatannya dalam dugaan pidana lain yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading,” demikian Iwan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya