Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Penanganan Kasus Lukas Enembe On The Track, Siaga 98 Minta KPK Jalan Terus Tegakan Hukum

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kritik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang turun langsung memimpin tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sangatlah disayangkan.

Menurut Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, tudingan Firli melanggar pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK tidaklah tepat.  

“Pertemuan terbuka dan diketahui publik yang dilakukan Pimpinan KPK dengan Lukas Enembe tidak memenuhi unsur Pasal 36,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (10/11).


Hasanuddin menjelaskan, Pasal 36 yang termaktub di dalam UU 30/2002 itu ialah pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

“Yang hadir (saat pemeriksaan Lukas) adalah tim penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK, jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dan atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan dihubungkan dengan Pasal 36,” beber Hasanuddin.

“Pasal 36 ayat 1 UU 30/2002 itu harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung' yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri,” tambah Hasanuddin menjelaskan.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan langsung ke kediaman Lukas Enembe di Jayapura, Papua juga sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Pasal 113 KUHAP dimana penyidik diwajibkan datang melakukan pemeriksaan ke kediaman jika seorang tersangka ketika dipanggil pemeriksaan mangkir dengan alasan yang tidak patut dan wajar.

“Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe on the track (sesuai jalur). Dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada, dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan,” tegas Hasanuddin.

Disisi lain, ia juga menyarankan agar KPK segera menahan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara.

“Dapat juga dilakukan penahanan rumah untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan disidang pengadilan sebagaiamana Pasal 22 KUHAP,” demikian Hasanuddin.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya