Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo/RMOL

Hukum

Sambo Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Tewasya Brigadir J

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu kesibukan masih dijalani Ferdy Sambo pada hari yang sama dengan kejadian tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Rumah Dinas mantan Kadiv Prompam itu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam tragedi pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Saat bersaksi di ruang sidang utama untuk salah satu terdakwa (obstruction of justice), Irfan Widyanto, Ariyanto mengaku datang ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 untuk menghantar sepucuk surat.


"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujarnya.

Surat yang dikirim ke Ferdy Sambo itu, diungkap Ariyanto, ternyata adalah surat pemecatan terhadap  mantan narapidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno.

Raden diputuskan untuk dipecat berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.

"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," sambung Ariyanto menjelaskan.

Lebih lanjut, Ariyanto mengaku mendapat perintah dari terdakwa kasus (obstruction of justice) tragedi pembunuhan Brigadir J lainnya, ialah Chuck Putranto, untuk menghantar surat itu ke Sambo.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," demikian Ariyanto menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya