Berita

Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar (kanan)/Net

Hukum

Ditjen AHU Kemenkumham Sahkan Zainal Abidin sebagai Pimpinan PT CLM

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut pengesahan RUPS PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kepemimpinan Helmut Hermawan.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Menkumham c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022. Surat tersebut otomatis memberlakukan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan mencabut surat perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta No 09 tanggal 14 September 2022.

"Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan)," kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar kepada wartawan, Kamis (10/11).


Sementara itu, Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku akan melakukan perubahan manajemen untuk menaikkan kinerja perusahaan ke depan.

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum dari Kemenkumham perihal pencabutan pengesahan RUPS oleh manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktivitas," kata Zainal.

Zainal sendiri mengaku tetap menghormati langkah hukum Helmut. Ia meyakini, Kemenkumham tidak akan gegabah mengambil keputusan.

Di sisi lain, Helmut Hermawan sebelumnya menyatakan menolak keputusan Ditjen AHU terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan melawan hukum.

"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham, baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11).

Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Ditjen AHU Kemenkumham. Tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya