Berita

Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar (kanan)/Net

Hukum

Ditjen AHU Kemenkumham Sahkan Zainal Abidin sebagai Pimpinan PT CLM

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut pengesahan RUPS PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kepemimpinan Helmut Hermawan.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Menkumham c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022. Surat tersebut otomatis memberlakukan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan mencabut surat perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta No 09 tanggal 14 September 2022.

"Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan)," kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar kepada wartawan, Kamis (10/11).


Sementara itu, Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku akan melakukan perubahan manajemen untuk menaikkan kinerja perusahaan ke depan.

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum dari Kemenkumham perihal pencabutan pengesahan RUPS oleh manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktivitas," kata Zainal.

Zainal sendiri mengaku tetap menghormati langkah hukum Helmut. Ia meyakini, Kemenkumham tidak akan gegabah mengambil keputusan.

Di sisi lain, Helmut Hermawan sebelumnya menyatakan menolak keputusan Ditjen AHU terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan melawan hukum.

"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham, baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11).

Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Ditjen AHU Kemenkumham. Tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya