Berita

Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar (kanan)/Net

Hukum

Ditjen AHU Kemenkumham Sahkan Zainal Abidin sebagai Pimpinan PT CLM

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut pengesahan RUPS PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kepemimpinan Helmut Hermawan.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Menkumham c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022. Surat tersebut otomatis memberlakukan Akta No 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan mencabut surat perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta No 09 tanggal 14 September 2022.

"Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan)," kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar kepada wartawan, Kamis (10/11).


Sementara itu, Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku akan melakukan perubahan manajemen untuk menaikkan kinerja perusahaan ke depan.

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum dari Kemenkumham perihal pencabutan pengesahan RUPS oleh manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktivitas," kata Zainal.

Zainal sendiri mengaku tetap menghormati langkah hukum Helmut. Ia meyakini, Kemenkumham tidak akan gegabah mengambil keputusan.

Di sisi lain, Helmut Hermawan sebelumnya menyatakan menolak keputusan Ditjen AHU terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan melawan hukum.

"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham, baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11).

Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Ditjen AHU Kemenkumham. Tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya