Berita

Chuck Putranto Cs bersama para tersangka obtruction of justice/Ist

Hukum

Eksepsi Ditolak, Chuck Putranto Lanjut ke Sidang Pembuktian Obstruction of Justice

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto yang merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ditolak.

Majelis Hakim membacakan putusan sela eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (10/11).

Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.


Karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan JPU untuk meyiapkan proses persidangan yang akan berjalan ke depannya untuk Chuck Putranto.

Disampaikn Afrizal, Chukc Putranto akan melanjutkan tahapan persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dimulai pada Kamis pekan depan (17/11).

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," demikian Afrizal menambahkan.

Dalam eksepsinya yang dibacakan dalam sidang pada 26 Oktober 2022 lalu, Chuck Putranto mengungkap dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengambil barang bukti CCTV di sekitar Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tertuang dalam nota keberatannya, Chuck Putranto mengaku dimarahi Sambo saat dipanggil ke ruangannya pada 11 Juli 2022, lantaran menyerahkan seluruh CCTV di sekitar rumah dinasnya ke Polres Jakarta Selatan.

Hingga akhirnya, Sambo memeritahkan dia untuk mengambil CCTV tersebut dan meng-copy-nya sekaligus melihat isi video di dalamnya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," begitu isi eksepsi Chuck Putranto yang dibacakan Kuasa hukumnya, Jhony Masmur William Manurung.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya