Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PT KAI Minta PMN Rp 3,2 Triliun untuk Bayar Pembengkakan Biaya KCJB

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 04:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai sponsor pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) membutuhkan dana tambahan dari Penyertaan Modal Negara (PNM) untuk menopang pelaksanaan pembangunan proyek sebesar Rp 3,2 triliun.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Didiek berharap dana tersebut segera cair dari pemerintah di bulan Desember ini untuk membayar cost overrun atau pembengkakkan dana dalam proyek kereta cepat yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun depan.


“Kami menyampaikan permohonan dukungan, persetujuan PMN kepada PT KAI sebesar Rp 3,2 triliun untuk memenuhi porsi 25 persen ekuitas pihak Indonesia, atas cost overrun proyek KCJB,” kata Didiek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat pembengkakan proyek KCJB sebesar 1,449 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan data per 15 September 2022.

Pembengkakkan biaya ini harus dibayar oleh Konsorsium Indonesia dan Konsorsium China dengan porsi 25 persen dengan rincian konsorsium Indonesia sebesar Rp 3,2 triliun, sementara konsorsium China sebesar Rp 2,1 triliun.

Pemerintah Indonesia juga harus membayar pembengkakan biaya sebesar Rp 16,3 triliun atau 75 persen dari hasil total biaya pembangunan yang berasal dari dana pinjaman di China Development Bank (CDB).

Adapun target operasi KCJB adalah pada Juni 2023. Progres fisiknya sudah mencapai 79,51 persen sementara progres investasi mencapai 90,6 persen.

Stasiun Halim pengerjaannya sudah mencapai 69,44 persen. Stasiun Karawang 65,99 persen, Stasiun Padalarang baru 9,75 persen, Stasiun Tegalluar 81,77 persen dan Depo Tegalluar 52,65 persen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya