Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Net

Politik

Calon Anggota DPD Harus Penuhi Syarat Dukungan Dulu Sebelum Mendaftar ke KPU di Mei 2023

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran calon anggota DPD RI yang akan berlaga di Pileg 2024 mendatang ternyata memiliki mekanisme yang berbeda dari tahun politik sebelumnya, yakni Pileg 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memaparkan hal tersebut saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I DPD RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (8/11).

Dalam penjelasannya diterangkan bahwa tokoh yang ingin maju menjadi calon anggota DPD RI 2024 mesti melewati fase awal, yakni pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.


Di fase pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada Desember 2022, Hasyim menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang mencalonkan diri mesti memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu.

"Sebelum pendaftaran calon bulan Mei 2023, di awal harus ada pemenuhan syarat calon terlebih dahulu. Sehingga tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri itu hanya yang sudah memenuhi syarat dukungan pencalonan. Ini yang berbeda dengan Pemilu 2019 kemarin," ujar Hasyim.

Pemenuhan syarat dukungan yang dimaksud Hasyim diatur di dalam Pasal 183 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mana mengatur soal minimal dukungan yang mesti dipenuhi calon anggota DPD RI sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada daerah pemilihan (dapil) tempatnya mencalonkan diri.

"Dukungannya daftar pendukung dulu, kemudian dilampiri dengan foto copy KTP. Nah, itu kan dokumen-dokumen atau surat pernyataan ya bahwa dirinya, nama-nama ini memberikan dukungan kepada calon a, calon b, kira-kira begitu," urainya.

Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 6 Desember 2022 nanti, Hasyim mengingatkan para tokoh yang ingin maju untuk memastikan individu yang mendukungnya sudah masuk DPT.

"Namanya syarat dukungan itu adalah penduduk masuk katagori sebagai pemilih, pemilih yang usia dewasa yang punya hak pilih, basisnya adalah daftar pemilih," katanya.

"Sehingga kami berharap bapak/ibu yang mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan, para pendukungnya masuk kategori pemilih," demikian Hasyim.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya