Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Net

Politik

Calon Anggota DPD Harus Penuhi Syarat Dukungan Dulu Sebelum Mendaftar ke KPU di Mei 2023

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran calon anggota DPD RI yang akan berlaga di Pileg 2024 mendatang ternyata memiliki mekanisme yang berbeda dari tahun politik sebelumnya, yakni Pileg 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memaparkan hal tersebut saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I DPD RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (8/11).

Dalam penjelasannya diterangkan bahwa tokoh yang ingin maju menjadi calon anggota DPD RI 2024 mesti melewati fase awal, yakni pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.


Di fase pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada Desember 2022, Hasyim menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang mencalonkan diri mesti memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu.

"Sebelum pendaftaran calon bulan Mei 2023, di awal harus ada pemenuhan syarat calon terlebih dahulu. Sehingga tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri itu hanya yang sudah memenuhi syarat dukungan pencalonan. Ini yang berbeda dengan Pemilu 2019 kemarin," ujar Hasyim.

Pemenuhan syarat dukungan yang dimaksud Hasyim diatur di dalam Pasal 183 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mana mengatur soal minimal dukungan yang mesti dipenuhi calon anggota DPD RI sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada daerah pemilihan (dapil) tempatnya mencalonkan diri.

"Dukungannya daftar pendukung dulu, kemudian dilampiri dengan foto copy KTP. Nah, itu kan dokumen-dokumen atau surat pernyataan ya bahwa dirinya, nama-nama ini memberikan dukungan kepada calon a, calon b, kira-kira begitu," urainya.

Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 6 Desember 2022 nanti, Hasyim mengingatkan para tokoh yang ingin maju untuk memastikan individu yang mendukungnya sudah masuk DPT.

"Namanya syarat dukungan itu adalah penduduk masuk katagori sebagai pemilih, pemilih yang usia dewasa yang punya hak pilih, basisnya adalah daftar pemilih," katanya.

"Sehingga kami berharap bapak/ibu yang mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan, para pendukungnya masuk kategori pemilih," demikian Hasyim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya