Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Net

Politik

Calon Anggota DPD Harus Penuhi Syarat Dukungan Dulu Sebelum Mendaftar ke KPU di Mei 2023

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran calon anggota DPD RI yang akan berlaga di Pileg 2024 mendatang ternyata memiliki mekanisme yang berbeda dari tahun politik sebelumnya, yakni Pileg 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memaparkan hal tersebut saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I DPD RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (8/11).

Dalam penjelasannya diterangkan bahwa tokoh yang ingin maju menjadi calon anggota DPD RI 2024 mesti melewati fase awal, yakni pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.


Di fase pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada Desember 2022, Hasyim menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang mencalonkan diri mesti memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu.

"Sebelum pendaftaran calon bulan Mei 2023, di awal harus ada pemenuhan syarat calon terlebih dahulu. Sehingga tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri itu hanya yang sudah memenuhi syarat dukungan pencalonan. Ini yang berbeda dengan Pemilu 2019 kemarin," ujar Hasyim.

Pemenuhan syarat dukungan yang dimaksud Hasyim diatur di dalam Pasal 183 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mana mengatur soal minimal dukungan yang mesti dipenuhi calon anggota DPD RI sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada daerah pemilihan (dapil) tempatnya mencalonkan diri.

"Dukungannya daftar pendukung dulu, kemudian dilampiri dengan foto copy KTP. Nah, itu kan dokumen-dokumen atau surat pernyataan ya bahwa dirinya, nama-nama ini memberikan dukungan kepada calon a, calon b, kira-kira begitu," urainya.

Oleh karena itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 6 Desember 2022 nanti, Hasyim mengingatkan para tokoh yang ingin maju untuk memastikan individu yang mendukungnya sudah masuk DPT.

"Namanya syarat dukungan itu adalah penduduk masuk katagori sebagai pemilih, pemilih yang usia dewasa yang punya hak pilih, basisnya adalah daftar pemilih," katanya.

"Sehingga kami berharap bapak/ibu yang mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan, para pendukungnya masuk kategori pemilih," demikian Hasyim.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya