Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net
"Satu tersangka tersebut ialah HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/11).
Selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast yaitu menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Senin, 01 Juni 2026 | 02:30
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05
Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02
Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50