Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Pidana Uang Pengganti Rp 17 Miliar Tak Dikabulkan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rahmat Effendi

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah serahkan memori banding atas vonis 10 tahun penjara untuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen lantaran pidana uang pengganti Rp 17 miliar tak dikabulkan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terhadap Pepen melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (7/11).

"Adapun yang menjadi pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, antara lain sebagai berikut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (8/11).


Pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, yaitu terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, di mana tim Jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Pepen dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Walikota Bekasi.

"Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," kata Ali.

Apalagi kata Ali, pemberian uang oleh pihak lain ternyata yang meminta uang tersebut adalah Pepen, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Sementara peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

"Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim Jaksa," pungkas Ali.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya