Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Telusuri Teknis Pembayaran Kerja Sama Pengangkutan Batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

SENIN, 07 NOVEMBER 2022 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan perusahaan BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi selama dua hari sejak Kamis (3/11) hingga Jumat (4/11).

"Bertempat di Mako Polda Sumsel, Kamis (3/11) dan Jumat (4/11) tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/11).


Saksi-saksi yang telah diperiksa pada Kamis (3/11), yaitu Antoni selaku Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera; Titin Andriani selaku Bagian Keuangan PT MRI; Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT Bima Cipta Karya; Teddy Septiadi selaku Kepala Stasiun Muaralawai PT KAI; dan Saparduin selaku mantan karyawan PT KAI Divre III Palembang.

Sementara pada Jumat (4/11), saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Muhammad Teguh selaku Direktur PT Batubara Lahat; Ujang Sai selaku Direktur PT Bara Pagmer Jaya dan PT Sinar Musi Jaya; Suprapto Santoso selaku Direktur PT Bara Manunggal Sakti; dan Bambang Prihatmoko selaku Direktur PT Era Energi Mandiri.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya