Berita

Gurubesar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Romli Atmasasmita Anggap Tuduhan Pelecehan Brigadir J Tidak Fair

MINGGU, 06 NOVEMBER 2022 | 13:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gurubesar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menilai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak lagi objektif.

“Karena mengurai tuduhan pelecehan sedangkan (Brigadir) J sudah meninggal dunia, tidak ada sama sekali pembelaan bersifat sepihak,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/11).

Oleh sebab itu, menurut dia, persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo Cs sudah sepatutnya dihentikan.


“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar, mengkesampingkan soal tuduhan pelecehan karena sesuai KUHP, terdakwa mati tidak dituntut alias kasus ditutup demi hukum,” pungkas Prof Romli.

Dalam kasus ini, para tersangka yaitu Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuwat Maruf didakwa dengan  asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun Ferdy Sambo terungkap memberikan perintah kepada Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat usai mendengar cerita istrinya Puti Candrawathi dilecehkan oleh Yosua Hutabarat saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya