Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Lima Parpol

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima partai politik (parpol) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan tanggapannya perihal tersebut saat ditemui dalam rangkaian Press Your KPU RI di Denpasar, Bali, Sabtu (5/11).

"Kami sekalian mempelajari ya, bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan," ujar Hasyim.


Dia menerangkan, secara garis besar Bawaslu melalui putusannya memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada kelima parpol memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Jangka waktunya menurut informasi yang saya terima adalah kesempatan unggahnya itu atau waktunya itu kan 1x24 jam," sambung Hasyim mengurai.

Meski begitu, Hasyim memastikan waktu yang dimiliki KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI ini juga masih dipelajari.

Pasalnya, menurut komisioner KPU RI dia periode ini, dalam putusannya Bawaslu tidak menyatakan secara jelas apakah waktu 3 hari yang diberikan dalam putusan sengketa ini berlaku di hari kerja saja atau tidak.

"Ukurannya adalah putusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan. Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut, dan bagaimana cara putusan ini dijalankan," demikian Hasyim.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya