Berita

Pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak tambang kueri di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah/Net

Nusantara

Warga Wadas Terima Pembebasan Lahan, Pembayaran Ganti Rugi Capai 92 Persen dengan Anggaran Rp 193 Miliar

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 02:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang sempat kontra tambang kueri kini berbalik mendukung. Hal ini, terlihat dari pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak yang telah mencapai 92 persen.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, telah dilakukan pencairan uang ganti rugi tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11), untuk 194 bidang tanah dengan total Rp 193 miliar.

"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisas. Ya berarti sudah 92 persen," ujar Andri dalam keterangannya.


Sisa bidang yang masih belum dilepas, kata dia, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi.

"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," tuturnya.

Untuk proses pencairan uang ganti rugi tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas berlangsung lancar. Sejumlah anggota TNI dan Polri diterjunkan untuk mendampingi proses pencairan.

Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kueri di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Ia seringkali ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa.

"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujar Riza.

Dia mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan, ia tidak mempersoalkan berapa besaran uang ganti rugi yang diterimanya.

"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.

Riza sendiri menerima uang ganti rugi Rp 3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko.

"Nanti buat usaha, ya buat toko," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya