Berita

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kanan) saat tiba di Papua/RMOL

Hukum

Ali Fikri: Kedatangan KPK ke Kediaman Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendampingi penyidik dan tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman tersangka Lukas di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (4/11).


Kegiatan pemeriksaan tersebut kata Ali, memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang berbunyi "Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".

"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini," tegas Ali.

Sehingga kata Ali, untuk kepastian hukum, KPK harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI.

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang Undang yang berlaku," kata Ali.

Apalagi kata Ali, kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," terang Ali.

Untuk itu, KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Polda, Kodam, Binda, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (3/11).

"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," pungkas Ali.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya