Berita

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kanan) saat tiba di Papua/RMOL

Hukum

Ali Fikri: Kedatangan KPK ke Kediaman Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendampingi penyidik dan tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dianggap sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman tersangka Lukas di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (4/11).

Kegiatan pemeriksaan tersebut kata Ali, memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang berbunyi "Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".

"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini," tegas Ali.

Sehingga kata Ali, untuk kepastian hukum, KPK harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI.

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang Undang yang berlaku," kata Ali.

Apalagi kata Ali, kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," terang Ali.

Untuk itu, KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Polda, Kodam, Binda, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (3/11).

"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," pungkas Ali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya