Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti/Repro

Politik

Selain Laporan Kinerja, Muktamar Muhammadiyah juga Bahas Isu Keumatan hingga Kebangsaan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Muktamar Muhammadiyah ke-58 yang diselenggarakan secara online dan offline di Solo, Jawa Tengah, mulai Sabtu besok (5/11), punya agenda utama mendengarkan tanggapan dari para peserta atas materi muktamar yang telah disiapkan oleh pimpinan pusat Muhammadiyah.

“Kami sampaikan bahwa materi Muktamar yang terdiri atas laporan pimpinan pusat Muhammadiyah 2015-2022, program Muhammadiyah 2022-2027, risalah Islam berkemajuan dan isu-isu strategis keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan, universal semuanya sudah kita kirim kepada peserta Muktamar,” ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat jumpa media secara daring, Jumat (4/11).

Dalam muktamar nanti, peserta diberi materi dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang sudah disebarkan ke seluruh peserta sebelumnya untuk dicermati dan kemudian mendapat tanggapan oleh para peserta.


Adapun teknis pelaksanaannya nanti, para peserta akan menyampaikan tanggapannya terkait isi materi muktamar oleh para perwakilan Muhammadiyah dari 209 lokasi di 34 provinsi. Nantinya, tanggapan tersebut akan dilaporkan dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Untuk pesertanya, lanjut Abdul Mu’ti, akan dihadiri oleh sejumlah organisasi otonom Muhammadiyah tingkat pusat hingga daerah. Meliputi PP Pemuda Muhammadiyah, PP Nasyiatul Aisyiyah, PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan PP Tapak Suci dan Hizbul Wathan.

“Jadi keseluruhan ada 40 representasi dari pimpinan wilayah dan tingkat pusat akan menyampaikan tanggapan atas materi muktamar yang kita kirimkan kepada masing-masing anggota muktamar,” katanya.

Abdul Mu’ti menuturkan untuk kepesertaan Muktamar Muhammadiyah terdiri dari tiga kelompok. Pertama adalah anggota Muktamar yaitu mereka yang memiliki hak bicara dan hak suara dalam Muktamar.

"Kemudian yang kedua peserta Muktamar itu adalah mereka yang berkenan hadir dan mereka memiliki hak bicara tapi tidak memiliki hak suara dan peninjau Muktamar,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya