Berita

KPK bentuk Satgas untuk benahi tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jadi ladang korupsi/Ist

Politik

Benahi Tumpang Tindih IUP, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Akibat tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko mengatakan, besarnya perputaran uang di sektor pertambangan seringkali dijadikan ladang korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sederet permasalahan seperti tumpang tindih lahan dan penerbitan IUP dapat menyebabkan sengketa, yang pada akhirnya menimbulkan fakta bahwa benang kusut di sektor tersebut harus segera diurai.
 

 
Lanjut Didik, KPK telah melakukan kajian untuk rekomendasi perbaikan di sektor perizinan dan pertambangan. Terdapat beberapa modus korupsi yang jamak ditemui di kedua sektor tersebut.

Beberapa modus yang dimaksud, seperti perizinan yang tidak didelegasikan; persyaratan perizinan tidak transparan; rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya sebagai formalitas; sektor tambang dijadikan sumber dana politik; tumpang tindih perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah.

Modus lainnya adalah konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan; ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujduan potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.
 
"Oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan dan pertambangan," ujar Didik dalam Rapat Koordinasi Terkait Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
 
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti menjelaskan, sejauh ini KPK melihat adanya ketidakefisienan pengelolaan sektor pertambangan akibat dari tumpang tindih perizinan yang diterbitkan. Oleh karenanya, KPK mendorong terbentuknya Satgas bersama yang diisi oleh kementerian/lembaga terkait.
 
"Kami di Korsup KPK menganggap hal ini (tumpang tindih perizinan) adalah hal yang luar biasa. Satgas ini dibentuk untuk berkoordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan," kata Ely.
 
Adapun stakeholder yang nantinya masuk ke dalam Satgas ini adalah KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional rencananya juga akan diajak bergabung dalam waktu dekat.
 
Berdasarkan data dan kajian yang dilakukan KPK pada 2016, ditemukan fakta terdapat kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare di lokasi izin pertambangan dan 8.973 hektare di lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).
 
Juga ditemukan seluas 21.123 hektare di lahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA) dan seluas 71.080 hektare berada di kubah gambut. Pun, izin usaha pertambangan atau IUP di wilayah Indonesia juga memiliki status tidak clean and clear.
 
KPK juga menemukan banyak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. KPK mendorong para pengusaha untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia.
 
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, perlu diingat bahwa lahan pertambangan seyogianya dikuasai oleh negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu ada hitungan kebutuhan rill dari pelbagai macam sumber daya alam ini untuk menentukan luas wilayah yang bisa dieksplorasi dan pada akhirnya bisa diekspor.
 
"Sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) juga perlu dilakukan evaluasi. Saran saya agar dibuat Satgas dan dilakukan evaluasi kembali terhadap verifikasi dan pengajuan izin," kata Bahtiar.
 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Ediar Usman menjelaskan, sejak 2015-2017 telah dilakukan verifikasi terhadap IUP. Hasilnya, banyak izin yang terbit dan menyimpang karena pelbagai alasan seperti data tidak diupdate secara regular, redundancy data, validasi data tidak dilakukan, format tidak konsisten, minim akurasi, dan kelemahan sistem.
 
"Kalau beda komoditas bisa dipastikan tidak ada tumpang tindih. Namun kalau dalam komoditas yang sama masih mungkin ada tumpang tindih," terang Ediar.
 
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Ditjen Minerba Satya Hadi, Direktur Direktoran Teknik dan Lingkungan Sunindyo Suryo Herdadi; Direktur Direktorat Pembinaan Progam Tri Winarno; Koordinator Pelayanan Usaha Dir. Pembinaan Pengusahaan Batubara Surya Herjuna, dan Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara, Sri Sugarti.
 
Hadir pula Sestama Keminvest/BKPM Ikmal Lukman, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal diwakili oleh Dir. Wilayah III Sri Moertiningroem, dan Dir. Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor non-Industri, Edy Junaedi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya